Pasal 92
BAB 8 — KUNJUNGAN TAMU
(1) Kunjungan tamu BMKG dan/atau tamu Kepala Badan terdiri atas: a. kunjungan tamu luar negeri; dan b. kunjungan tamu dalam negeri. (2) Dalam hal akan menerima kunjungan tamu luar negeri atas inisiatif BMKG, Sekretariat Utama harus berkoordinasi dengan: a. Kementerian Luar Negeri; b. Sekretariat Negara; dan/atau c. Kedutaan Besar negara yang bersangkutan. (3) Kelengkapan kunjungan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tamu; b. Protokol I; c. Protokol II; d. Petugas Pendamping; dan e. pejabat pendamping. (4) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. undangan; b. tempat pertemuan; c. bahan kunjungan kerja; d. akomodasi; e. transportasi; f. souvenir; dan g. perlengkapan lain.
(5) Tata Tempat penerimaan kunjungan tamu luar negeri dilakukan sesuai dengan Contoh 25a dan 25b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Penyiapan kunjungan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol, dalam hal kunjungan tamu dilakukan oleh Kepala Badan; dan b. unit kerja eselon IV yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan pada masing-masing unit kerja eselon I, dalam hal kunjungan tamu dilakukan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
