Pasal 91
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka: a. mendampingi kunjungan kerja bersama PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri, dan/atau pejabat setingkat Menteri; b. kunjungan kerja ke lembaga/organisasi internasional; dan/atau
c. menghadiri pertemuan internasional. (2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) diperlukan izin dari pejabat yang berwenang dan diberitahukan kepada Kedutaan Besar Republik INDONESIA. (3) Kelengkapan kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Badan, terdiri atas:
- pejabat pendamping;
- Protokol II; dan/atau
- Petugas Pendamping. b. pejabat Pimpinan Tinggi Madya, terdiri atas:
- pejabat pendamping; dan/atau
- Petugas Pendamping. (4) Kelengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. (5) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jadwal acara kunjungan; b. surat izin dari pejabat yang berwenang; c. paspor; d. exit permit dari Kementerian Luar Negeri; e. visa dari negara tujuan, kecuali negara yang tidak memerlukan visa; f. bahan kunjungan kerja; g. akomodasi; h. VIP room; i. transportasi; dan j. perlengkapan lain. (6) Penyiapan perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab unit kerja eselon IV yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan. (7) Unit kerja eselon IV sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan unit kerja eselon IV yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang kerja sama luar negeri serta unit kerja eselon IV yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang rumah tangga dan protokol.
