Pasal 93
BAB 9 — JAMUAN
(1) Jamuan diberikan sebagai penghormatan kepada tamu luar negeri dan tamu dalam negeri yang berkunjung di BMKG. (2) Jenis jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. brunch (di antara waktu makan pagi dan makan siang), dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat untuk mendahului santap siang; b. santap siang, dilaksanakan antara pukul 12.00-14.00 waktu setempat; dan c. santap malam dan ramah tamah, dilaksanakan antara pukul 19.00-21.00 waktu setempat. (3) Tata Tempat jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tamu yang paling dihormati duduk berhadapan dengan Kepala Badan dan/atau pejabat Pimpinan
Tinggi Madya dan berada diantara pejabat pendamping dengan tingkat jabatan tertinggi; b. tamu yang paling dihormati duduk di sebelah kanan Kepala Badan dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya didampingi pejabat pendamping dengan tingkat jabatan tertinggi; c. tamu yang paling dihormati hadir bersama istri, duduk berselang seling antara pria dan wanita, istri Kepala Badan dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya duduk di sebelah kanan tamu, sedangkan istri tamu duduk di sebelah kiri Kepala Badan dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan d. posisi duduk wanita tidak ditempatkan pada ujung meja jamuan. (4) Tata pakaian jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian nasional disesuaikan dengan waktu dan tempat acara. (5) Penyiapan jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol, dalam hal jamuan diselenggarakan oleh Kepala Badan; dan b. unit kerja eselon IV yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan pada masing-masing unit kerja eselon I, dalam hal jamuan diselenggarakan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
