Pasal 9
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi BMKG ditentukan dengan urutan: a. Kepala Badan; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi; e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; h. Pejabat Administrator; dan i. Pejabat Pengawas. (2) Dalam hal pelaksanaan acara tertentu, pihak penyelenggara sesuai dengan substansi acara mendapatkan tempat yang diutamakan dari urutan yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi dilakukan oleh UPT, Tata Tempat berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau disesuaikan dengan urutan jabatan di masing-masing UPT bersangkutan.
