Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Keprotokolan di lingkungan BMKG dilaksanakan pada Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upacara bendera; b. upacara bukan upacara bendera; c. rapat; d. kunjungan kerja; e. kunjungan tamu; f. jamuan resmi; dan/atau g. pemberian ucapan. (3) Penyelenggaraan Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
(4) Dalam hal Acara Resmi yang diselenggarakan Unit Organisasi, UPT, instansi dan/atau organisasi lain melibatkan Kepala Badan, harus berkoordinasi dengan Protokol Badan. (5) Protokol Badan dapat memberikan masukan, saran, atau usulan terhadap Acara Resmi yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
