PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 10
BAB 4 — TATA TEMPAT
Tata Tempat dalam suatu Acara Resmi di lingkungan BMKG yang dihadiri oleh pejabat di luar BMKG serta tokoh masyarakat, ditentukan dengan urutan: a. Menteri; b. Kepala Badan; c. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA/anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; e. Gubernur; f. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; g. mantan Menteri; h. mantan Kepala Badan; i. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; j. mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; k. Bupati/Walikota; l. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; m. Direksi Badan Usaha Milik Negara; n. mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; o. Pejabat Administrator; p. Pejabat Pengawas; dan q. Pejabat Pelaksana.
