Pasal 11
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat bagi Unit Organisasi penyelenggara Acara Resmi di lingkungan BMKG dengan melibatkan Kepala Badan, diatur sebagai berikut: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Kepala Badan, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Kepala Badan; dan b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Kepala Badan, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat yang mewakili Kepala Badan. (2) Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi dilakukan oleh Unit Organisasi dan tidak melibatkan Kepala Badan, Tata
Tempat ditentukan: a. penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Acara Resmi yang dihadiri oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. pimpinan unit penyelenggara untuk Acara Resmi yang dihadiri oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
