PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 65
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Acara persemayaman dan pemakaman dapat diberikan kepada Pegawai yang meninggal pada saat Tugas Dinas. (2) Pelaksanaan acara persemayaman dan pemakaman dilakukan dengan membantu keluarga Pegawai yang meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pengurusan persemayaman dan pemakaman. (3) Pelaksanaan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi untuk UPT; dan b. unit kerja eselon II terkait untuk Kantor Pusat.
