PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 64
BAB 5 — TATA UPACARA
Upacara persemayaman dan pemakaman diadakan oleh: a. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi untuk UPT; dan b. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol untuk Kantor Pusat.
