PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 63
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata Upacara persemayaman dan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat dikecualikan dalam hal jenazah disemayamkan dan/atau dimakamkan di luar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
