PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 66
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Setiap Pegawai yang meninggal dunia mendapat perhatian paling sedikit berupa karangan bunga dari BMKG, yang diadakan oleh: a. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi untuk UPT; dan b. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol untuk Kantor Pusat. (2) Karangan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nama Kepala Badan.
