PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 49
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara peresmian dilakukan sesuai dengan Contoh 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata Tempat untuk acara peresmian yang ditandatangani oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN/Menteri mengikuti tata cara dari kepresidenan/kementerian. (3) Pengaturan Tata Tempat upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan keadaan dan tempat upacara, serta memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keamanan. (4) Tata pakaian upacara peresmian mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan lokasi dan kondisi tempat peresmian.
