PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 48
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata acara upacara peresmian meliputi: a. menyanyikan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. laporan pejabat penyelenggara; c. sambutan pejabat terkait; d. sambutan dan pernyataan peresmian oleh pejabat yang meresmikan; e. pembacaan doa; dan f. ramah tamah; atau g. peninjauan. (2) Peninjauan dalam upacara peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memperhatikan: a. rute peninjauan; b. pejabat atau petugas yang memberikan penjelasan; c. undangan yang mengikuti peninjauan; dan d. kelengkapan dan perlengkapan lain yang diperlukan.
