Pasal 47
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Dalam upacara peresmian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, pejabat yang bertindak selaku pimpinan upacara adalah Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat yang meresmikan; b. pejabat penyelenggara; c. pejabat dan tamu undangan; dan d. petugas upacara. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. undangan; b. teks sambutan Kepala Badan; c. teks laporan pejabat penyelenggara; d. tempat upacara peresmian; e. cinderamata jika diperlukan; f. maket, miniatur, dan/atau gambar kegiatan pembangunan; dan
g. perlengkapan lain yang diperlukan. (4) Tempat upacara peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan di dalam gedung, di halaman, atau tempat lain. (5) Langkah yang dilakukan dalam rangka persiapan upacara peresmian meliputi: a. mengajukan surat permohonan peresmian; b. melakukan koordinasi; c. penentuan bentuk peresmian; d. penentuan pejabat yang diundang dan yang mendampingi; dan e. pembuatan Prasasti peresmian. (6) Peresmian dengan penandatanganan Prasasti diatur dengan ketentuan: a. Prasasti menggunakan bahan batu granit dengan warna black galaxy; b. Prasasti yang ditandatangani PRESIDEN/Wakil PRESIDEN/Menteri/Gubernur/Bupati menggunakan Lambang Garuda; c. Prasasti yang ditandatangani Kepala Badan/pejabat eselon I menggunakan Logo BMKG; d. ukuran Prasasti panjang 90 (sembilan puluh) sentimeter dan lebarnya 60 (enam puluh) sentimeter atau panjang 45 (empat puluh lima) sentimeter dan lebarnya 30 (tiga puluh) sentimeter; dan e. ukuran dan warna huruf disesuaikan dengan objek yang diresmikan. (7) Redaksi Prasasti disusun sesuai dengan Contoh 13a dan 13b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (8) Dalam hal upacara peresmian dilakukan oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pemerintah Daerah atau Pejabat Tinggi lainnya maka persiapan dan pelaksanaan dikoordinasikan melalui unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol.
