Pasal 21
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara. (2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. (3) Dalam Acara Resmi di luar lingkungan BMKG dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. (4) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b untuk peserta upacara mengenakan seragam Korpri, celana panjang atau rok berwarna biru tua dan peci hitam, atau pakaian lain yang ditentukan oleh pimpinan Unit Organisasi. (5) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c untuk peserta upacara mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional dan topi lapangan.
