Pasal 22
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Resmi BMKG, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan. (2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat dalam upacara bendera; b. petugas dalam upacara bendera; dan c. peserta upacara bendera.
(3) Pejabat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. inspektur upacara, merupakan pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pimpinan upacara; b. perwira upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan jalannya tertib acara dalam suatu upacara; c. komandan upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh pasukan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada inspektur upacara; dan d. petugas acara, merupakan pejabat dan/atau Pegawai yang bertugas untuk memastikan keamanan dan perlengkapan selama berlangsungnya upacara bendera. (4) Petugas dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pembawa acara, merupakan petugas yang mengantarkan susunan acara secara teratur; b. kelompok pengibar bendera, merupakan petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera, berjumlah 3 (tiga) orang yang telah dipilih dan dilatih; c. pembaca atau pengucap naskah, merupakan petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera; d. ajudan inspektur upacara, merupakan satu kesatuan dengan inspektur upacara yang bertugas membawa naskah yang dibacakan inspektur; e. korps musik, merupakan pasukan yang telah terlatih dalam membunyikan, mengalunkan dan mengiringi lagu-lagu dalam upacara bendera; dan f. pembaca doa, merupakan petugas yang memimpin doa dan/atau membacakan doa. (5) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bendera Negara; b. tiang bendera dengan tali; c. mimbar upacara; d. naskah Pancasila; e. naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. naskah dan/atau teks lain sesuai jenis upacara; g. teks sambutan inspektur upacara; h. teks doa; i. lagu-lagu yang diperlukan; j. pengeras suara (sound system); k. dokumentasi dan perlengkapan lain yang diperlukan; dan l. papan petunjuk peserta upacara.
