PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 20
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d sesuai dengan Contoh 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, Tata Tempat dalam upacara bendera dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi lapangan yang ada.
