PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 14
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara bendera hanya dapat dilakukan untuk Acara Resmi BMKG: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari besar nasional; dan c. Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nasional. (2) Penyelenggaraan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c disertai pengibaran Bendera Negara sesuai dengan jenis peringatannya. (3) Penentuan pelaksanaan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah, panitia nasional atau Kepala Badan.
