PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 13
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Pimpinan Instansi lain berhalangan hadir pada Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakili. (2) Seseorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya. (3) Dalam hal seseorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tugas sebagai pembicara dan/atau narasumber, tetap dapat menempati tempat yang diwakili.
