PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 15
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Setiap Pegawai wajib mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan upacara Hari Meteorologi Dunia yang dilaksanakan pada hari kerja maupun hari libur. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai dengan hari dan jam kerja khusus:
a. sedang melaksanakan jadwal dinas pagi; atau b. selesai melaksanakan jadwal dinas malam.
