PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) ULP melaksanakan pengadaan: a. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau b. jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Selain Pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.
