PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ULP di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berkedudukan di: a. BMKG Pusat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Akademi Meteorologi dan Geofisika; dan b. Koordinator Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika di setiap provinsi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah provinsinya.
