PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk: a. membuat proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi lebih terpadu, efektif, dan efisien; b. meningkatkan efektifitas Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; dan d. menjamin proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh aparatur yang profesional.
