PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 34
BAB 6 — PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN WHISTLEBLOWER
(1) Kepala Badan dapat memberikan penghargaan kepada whistleblower sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pelaporan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran disiplin; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum terbukti telah melawan hukum.
