PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 33
BAB 6 — PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN WHISTLEBLOWER
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas whistleblower; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
