PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 18
BAB 4 — SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
(1) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d paling sedikit memuat : a. sumber informasi dan/atau pelaporan; b. uraian indikasi terjadinya pelanggaran; c. uraian indikasi jenis perbuatan pelanggaran; d. perkiraan waktu terjadinya indikasi pelanggaran; dan e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. (2) Sistematika Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
