PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 17
BAB 4 — SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki tugas dan wewenang : a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pelaporan pelanggaran;
b. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan keterangan yang dikumpulkan; c. mengumpulkan bukti awal yang cukup berdasarkan hasil verifikasi dan analisis; dan d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi.
