Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN OPERASIONAL
(1) Laporan administrasi stasiun klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dikirim kepada Kepala Pusat Iklim, Agroklimat dan Iklim Maritim, Kepala Biro Umum, Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wilayahnya, dan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, dengan tembusan tanpa lampiran kepada Deputi Bidang Klimatologi. (2) Laporan data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikirim kepada Kepala Pusat Iklim, Agroklimat dan Iklim Maritim, Kepala Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara, Kepala Pusat Database, dan Kepala
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wilayahnya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dengan tembusan tanpa lampiran kepada Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.
