Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN OPERASIONAL
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. narasi kegiatan stasiun klimatologi; dan b. lampiran yang meliputi:
- matrikulasi laporan tahunan;
- data lokasi;
- inventarisasi peralatan: a) data peralatan:
peralatan operasional utama;
peralatan operasional tambahan;
peralatan komunikasi;
peralatan kalibrasi;
peralatan penunjang operasional; dan 6) peralatan kantor dan rumah tangga. b) data sumber daya manusia:
data sumber daya manusia menurut golongan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan jenis pendidikan; dan 2) data nominatif pegawai. c) data sarana dan prasarana:
tanah;
bangunan gedung;
bangunan rumah operasional; dan
bangunan prasarana lingkungan. d) daftar pos kerjasama; dan e) identifikasi permasalahan. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Deputi Bidang Klimatologi dan Sekretaris Utama paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Januari tahun berikutnya dengan tembusan tanpa lampiran kepada Kepala Badan. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan Sistematika Laporan Tahunan Stasiun Klimatologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
