Pasal 5
BAB 3 — PELAPORAN OPERASIONAL
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan administrasi stasiun, yang meliputi:
daftar kegiatan stasiun;
daftar keadaan pegawai;
daftar surat keputusan kepegawaian yang belum diterima;
daftar peralatan Stasiun Klimatologi: a) peralatan operasional; b) peralatan listrik dan mesin; c) peralatan komunikasi; dan d) peralatan kantor/meubelair.
daftar persediaan form, pias dan kelengkapannya;
daftar keadaan bangunan kantor dan taman alat;
daftar keadaan rumah dinas;
daftar keadaan kendaraan dinas;
daftar pelayanan jasa; dan
daftar rekapitulasi pos kerjasama. b. laporan data teknis paling sedikit meliputi unsur:
radiasi matahari;
suhu udara;
suhu tanah;
tekanan udara;
angin;
penguapan;
kelembaban udara;
awan;
hujan; dan
kandungan air tanah. (3) Laporan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit tercantum dalam:
formulir data iklim (FKlim 71);
formulir data agrometeorologi (AgM I-a / AgM I-b);
formulir data penguapan panci terbuka;
formulir data curah hujan;
formulir evapotranspirasi (Agm Ly); dan
formulir data pembacaan pias penakar hujan Hellmann. (4) Laporan administrasi stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dibuat sesuai dengan Format Laporan Bulanan Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (5) Laporan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat sesuai dengan Format Laporan Data Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
