PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAPORAN OPERASIONAL
(1) Setiap Stasiun Klimatologi wajib menyusun dan menyampaikan laporan operasional. (2) Laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan bulanan; dan b. laporan tahunan. (3) Penyampaian laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media pos dan surat elektronik (email). (4) Penyusunan dan penyampaian laporan dilakukan oleh Kepala Stasiun Klimatologi.
