PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Setelah menerima Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat mencatat dan megelompokkan Pengaduan Masyarakat sesuai dengan prosedur penatausahaan/pengadministrasian. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data surat pengaduan, meliputi:
nomor dan tanggal agenda;
tanggal surat pengaduan;
kategori; dan
perihal. b. identitas pelapor, meliputi:
nama;
alamat;
pekerjaan;
kabupaten/kota; dan
provinsi. c. identitas terlapor, meliputi:
nama;
Nomor Induk Pegawai/Nomor Induk Kependudukan;
alamat;
jabatan; dan
instansi Terlapor. d. lokasi kasus, meliputi:
kabupaten/kota;
provinsi; dan
negara.
