Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Komite Etik MENETAPKAN waktu pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Komite Etik menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang dilaporkan untuk mengikuti pemeriksaan Kode Etik. (3) Surat panggilan pertama harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan dilaksanakan. (4) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir pada waktu pemeriksaan, Komite Etik menunda pemeriksaan dan MENETAPKAN waktu pemeriksaan berikutnya. (5) Komite Etik menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri pemeriksaan berikutnya. (6) Surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu pemeriksaan. (7) Format surat panggilan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini. (8) Penerimaan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda penerimaan surat panggilan yang disusun sesuai Format Tanda Penerimaan Surat Panggilan sebagaimana tercantum dalam Contoh A Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
