PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00...
Pasal 6
(1) Dalam hal kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dilakukan oleh pemerintah asing, harus diselenggarakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Badan. (2) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
