PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00...
Pasal 5
(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan. (2) Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
