PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00...
Pasal 4
(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
