Pasal 3
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi Kewajiban/Komitmen Internasional, diberikan dalam hal kegiatan dilakukan untuk memenuhi kewajiban/komitmen terhadap World Meteorological Organization, Intergovernmental Oceanographic Commission, Joint World Meteorological Organization- Intergovernmental Oceanographic Commission Technical Commission for Oceanography and Marine Meteorology, International Maritime Organization, Comprehensive Test Ban Treaty Organization, Association of South East Asia Nations, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, International Civil Aviation Organization, Food and Agriculture Organization, World Health Organization, dan International Association of Geomagnetism and Aeronomy; b. untuk kegiatan penanggulangan bencana, permohonan disertai dengan pengantar tertulis dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. untuk kegiatan sosial, permohonan disertai dengan pengantar tertulis permintaan layanan dari instansi pemerintah yang berwenang; d. untuk kegiatan keagamaan, permohonan disertai dengan pengantar tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang; e. untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, permohonan disertai dengan pengantar tertulis dari pimpinan instansi yang berwenang; f. untuk kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial, permohonan disertai dengan:
- pengantar tertulis dari: a) kepala sekolah pada sekolah yang bersangkutan; atau b) rektor/dekan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
- proposal penelitian yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor terhadap satu jenis informasi yang diminta pada satu judul penelitian yang dilengkapi dengan: a) cakupan wilayah tertentu paling banyak 3 (tiga) lokasi; dan b) periode waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- pernyataan dari Wajib Bayar bahwa tidak digunakan untuk kepentingan lain; dan
- pernyataan dari Wajib Bayar bahwa bersedia menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu. g. untuk kegiatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kerja sama dengan Badan, yang perjanjian kerja samanya masih berlaku, mencantumkan kebutuhan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan menyebutkan kegiatan, cakupan wilayah, dan jangka waktu.
