Pasal 2
(1) Jenis PNBP untuk kegiatan tertentu yang dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terdiri atas: a. informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan d. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi Kewajiban/Komitmen Internasional; b. kegiatan Penanggulangan Bencana; c. kegiatan sosial; d. kegiatan keagamaan; e. kegiatan pertahanan dan keamanan; f. kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial; dan/atau g. kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerja sama dengan Badan.
