PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00...
Pasal 7
(1) Pengantar tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dibuat sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pernyataan tidak digunakan untuk kepentingan lain dari Wajib Bayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan pernyataan kesediaan menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu dari Wajib Bayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 3 dan angka 4 dibuat sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
