PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 9
BAB 2 — PENGAMATAN KUALITAS UDARA
(1) Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dipelihara.
(2) Tata cara pemeliharaan peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
