PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 8
BAB 2 — PENGAMATAN KUALITAS UDARA
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan pengamatan. (2) Daftar nama peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
