PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 7
BAB 2 — PENGAMATAN KUALITAS UDARA
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
