PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 10
BAB 2 — PENGAMATAN KUALITAS UDARA
(1) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus laik operasi. (2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kalibrasi. (3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
