PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN
Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan pengelolaan Data; dan b. sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data.
