PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN
Arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu untuk pengamatan dan pengelolaan Data; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data; dan d. pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data.
