PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN
Penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data; b. pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data; dan d. pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data.
