PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
