PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data kualitas udara dilakukan oleh Deputi Bidang Klimatologi. (2) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
