PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 32
BAB 4 — PELAPORAN
(1) UPT Penanggung Jawab yang melakukan pengamatan harus membuat laporan bulanan operasional. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan berikutnya kepada Kepala Badan serta tembusannya disampaikan kepada Deputi Bidang Klimatologi. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
