PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan pengaksesan. (2) Tata cara pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
